MAKALAH ASBABUN NUZUL (ULUMUL QUR'AN "II")

 Kelompok 8

Susilawati (210101090)

Pita Rupiani (210101063)

Pajri Adriansyah (210101062)

Dosen Pengampu: Agus Jaya Lc. M.HUM

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Al-Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah jalan yang benar dan bertujuan untuk menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalahnya. Serta memberitahukan hal-hal yang telah lalu, maupun kejadian-kejadian yang terjadi sekarang, serta berita-berita yang akan datang. Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang bertujuan untuk menghindari manusia dari zaman kegelapan menuju kezaman yang terang menderang, serta membimbing manusia kejalan yang lurus agar terhindar dari jalan yang salah maupun yang melenceng dari ajaran islam.[1]

Para sahabat bersama rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah yaitu peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah. Kemudian mereka bertanya kepada rasulullah untuk mengetahui hukum islam mengenai hal itu. Maka Al-Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul tadi. Dengan demikian hal itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul.

B.  Rumusan Masalah

1.      Bagaiman Pengertian Asbabun Nuzul ?

2.      Bagaiman Metode mengetahui Asbabun Nuzul ?

3.      Apa saja Hikmah mengetahui Asbabun Nuzul ?

4.      Apa saja permasalahan yang berkaitan dengan Asbabun Nuzul ?

 

C.  Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui Pengertian Asbabun Nuzul

2.      Untuk mengetahui Metode mengetahui Asbabun Nuzul

3.      Untuk mengetahui Hikmah mengetahui Asbabun Nuzul

4.      Untuk mengetahui berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Asbabun Nuzul

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Asbabun Nuzul

Menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu asbab yang merupakan bentuk jamak dari sebab yang artinya sebab, dan Nuzul artinya turun. Jadi secara istilah “Asbabun Nuzul” berarti turunnya ayat-ayat Al-Qur’an . Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam waktu selama 23 tahun. Al-Qur’an diturunkan bertujuan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak dan pergaulan manusia yang tidak sesuai dengan ajaran islam. oleh karena dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dalam hidup manusia merupakan sebab turunnya Al-Qur’an. Definisi ini memberikan pengertian bahwa sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an merupakan adanya bentuk peristiwa dan pertanyaan. Sehingga dengan adanya Al-Qur’an kita dapatmengetahui jawaban dari suatu peristiwa yang dipertanyakan tersebut atau memberi jawaban dari pertanyaan tertentu.[2]

Berikut merupakan beberapa pendapat dari para ulama mengenai pengertian Asbabun Nuzul:

1.      Menurut az-zarqani

Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang turun satu ayat maupun lebih dari satu ayat yang membicarakan tentang sesuatu tersebut atau yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang terjadi pada peristiwa tersebut.

2.      Menurut manna’ khalil al-qaththan

Asbabun Nuzul merupakan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an, berkenaan dengan waktu peristiwa itu terjadi.[3]

3.      Menurut subhi shalih

Asbabun Nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.

4.      Menurut ash-shabuni

Asbabun Nuzul merupakan hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.[4]

 

 

 

5.      Menurut al-wakidy

Asbabun nuzul adalah peristiwa sebelum turunnya ayat, walaupun sebelumnya itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil[5]

 

 

 

Macam-macam asbabun nuzul

Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun sebab an-nuzul dibagi menjadi dua yaitu Ta’adud Asbab Al-Nazil dan Ta’addud Al-Nazil Asbab Wahid berikut penjelasannya:

1.      Ta’addud Asbab Al-Nazil

Ta’addud Asbab Al-Nazil disebabkan turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok yang turun satu.

2.      Ta’addud Asbab Al-Wahid

Ta’addud Asbab Al-Wahid yakni persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu serta ayat yang turunnya juga satu. Hal ini disebabkan oleh turunnya ayat tersebut dikenal dengan ta’addud bila ditemukan dua riwayat yang berbeda atau lebih tentang sebab turun suatu ayat dan kelompok tertentu. Begitupun sebaliknya sebab turunnya  ayat tersebut dikenal dengan nama wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, suatu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil, kemudian bila inti persoalan yang terkandung dalam ayat yang turun berhubungan dengan sebab tertentu lebih dari satu persoalan.[6]

 

 

B.  Metode mengetahui Asbabun Nuzul

Asbabun nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu tidak boleh tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasrkan periwayatannya atau pentransmisian yang benar atau naql as-shahih dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya ayat Al-Qur’an, pedoman mengetahui asbabun nuzul.

Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari rasulullah saw. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukan hanya sekedar pendapat (ra’y), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ atau disandarkan pada rasulullah saw.

Oleh karena itu yang dapat dijadikan metode mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai berikut:

1.      Dengan cara mengetahui secara periwayatannya dan mendengar dari generasi yang menyaksikan langsung turunnya Al-Qur’an yang mengetahui asbabun nuzul dan dapat menjelaskan secara rinci maksud dari permasalahan-permasalahan tersebut.[7]

2.      Riwayat ucapan-ucapan sahabat, yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul.

3.      Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah melalui riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw, atau dari sahabat. Dengan demikian pemberitahuan dari seorang sahabat mengenai hal seperti ini sudah tampak dengan jelas bahwa hal itu bukan sekedar pendapat (ra’y), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ atau berdasrkan Rasulullah Saw.[8]

4.      As-suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tab’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan yang mursal bila penyandaran kepada tab’in tersebut benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsur yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, ikrimah dan said bin jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.

C.  hikmah mengetahui Asbabun Nuzul

Menurut Az-Zarqani hikmah mengetahui asbabun nuzul dalam memahami al-qur’an adalah sebagai berikut:

 

1.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus al sebab) dan bukan lafazh yang bersifat umum (umum al-lafazh)

2.      Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun. Apabila lafal yang diturunkan itu adalah lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususan itu hanya terhadap yang selain sebab ini tidak dapat dikeluarkan (dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal umum itu bersifat qat’i (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.

3.      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk menetapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.

4.      Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari Allah Swt, bukan buatan manusia.

5.      Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.

6.      Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur’an.

7.      Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu harus diterapkan.

8.      Untuk mengetahui persoalan syariat hukumyakni dengan kata lain yaitu untuk mengetahui hikmah yang terkandung di dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan syariat hukum contohnya masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Judi, riba, memakan harta anak yatimdiharamkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

b.      Bagaimana asal mula Allah mensyariatkan shalat khauf (shalat yang dilakukan sewaktu situasi sedang gawat/perang).

c.       Bagaimana pembagian harta rampasan perang.[9]

Menurut As-Suyuthi hikmah mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai berikut:

1.      Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyariatan hukum.

2.      Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegang dengan kaidah: “ bahwasannya ungkapan teks Al-Qur’an itu didasarkan atas kekhususan sebab dari suatu peristiwa.

3.      Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat Al-Qur’an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususan itu sendiri terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat  itu.

Menurut Al-Buthi hikmah mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai berikut:

1.      Mengenali hikmah bagaimana cara Allah SWT, menerangkan hukum-hukum yang disyariatkannya dengan melibatkan asbabun nuzul.

2.      Sangat membantu ayat dalam rangka menghindari dari kemungkinan timbul kesulitan dari padanya, serta menolak kemungkinan dugaan pembatasan dari redaksi ayat secara literal mengisyaratkan pembatasan itu.

3.      Membatasi hukum dengan sebab tertentu bagi mereka yang menganut kaidah ungkapan ibarat atas kekhususan sebab, bukan keumuman teks.

4.      Mengetahui bahwa sebab nuzul itu tidak akan keluar dari koridor hukum ayat tatkala ditemukan pengkhusus.

5.      Mengetahui secara jelas kepada siapa turunnya ayat itu ditujukan

6.      Mempermudah pehaman dan mengokohkan lintasan wahyu Allah SWT. Kedalam hati orang-orang yang mendengar ayat-ayat Al-Qur’an.

7.      Meringankan hafalan, mempermudah pemahaman dan semakin menguatkan ayat Al-Qur’an manakala ia mengetahui ababun nuzulnya.[10]

Selain hikmah mengetahui asbabun nuzul yang telah tertera di atas ada juga urgensi asbabun nuzul berikut penjelasannya:

1.      Mengetahui hikmah diadakannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa permasalahan, karena sayangnya kepada umat.

2.      Mengkhususkan atau bisa disebut juga dengan membatasi hukum yang ditirunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum tersebut ditanyatakan dalam bentuk umum.

3.      Apabila lafal yang diturunkan itu dalam bentuk umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terdapat yang selain dari bentuk sebab.

4.      Mengetahui sebab asbabun nuzul adalah cara yang terbaik untuk memahami makna Al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.

5.      Asbabun nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan pada oranag lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.[11]

 

a.    berbagai permasalahan yang berkaitan dengan asbabun nuzul

macam-macam permasalahan yang berkaitan dengan asbabun nuzul mempunyai  dapat kita ambil dari ayat-ayat Al-Qur’an  yaitu sebagai berikut:

1.      Asbabun Nuzul surat An-Nisa: 51

Sebab-sebab turun ayat ini adalah seorang yahudi madinah bernama ka’ab ibnu asyaraf datang berkunjung ke kota mekkah. Ia menyaksikan perang badar dan mendorong orang kafir quraisy menuntut pembelaan dan memerangi Nabi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang quraisy bertanya kepada ka’ab yang mengetahui alkitab (taurat): “siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah muhammad SAW ? lalu ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru ucapan itu ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan demikian.

Kemudian turunlah turunlah surat An-Nisa ayat 51 yang berbunyi

 

اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوْتِ وَيَقُوْلُوْنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا هٰٓؤُلَاۤءِ اَهْدٰى مِنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا سَبِيْلًا

 

Artinya: apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab (taurat)? Mereka percaya kepada jibt dan taghut, dan mengatakan kepada orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 51)[12]

2.      Asbabun nuzul surat Al-Maidah: 93

Sebab-sebab turunnya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan bahwa khamar itu sebenarnya mubah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah: 93

 

لَيْسَ عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

 

Artinya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.  (QS. Al-Maidah: 93)

Padahal Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebab ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat ini turunnya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan khamar, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimana nasib saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah memberitahukan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa bagi seperti yang disebut dalam surat Al-Maidah ayat 9.

Hal ini menjelaskan atau terbukti bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al-Maidah ayat 93 sehingga hampir saja keduanya (Usman dan Amru) menghalalkan minuman khamar.[13]

3.      Asbabun nuzul surat Ath-Thalaq: 4

 

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang (masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. Ath-Thalaq: 4)

Sebab turunnya ayat ini adalah menunjukkan bahwa sahabat ubay bertanya kepada Rasulullah: “wahai Rasulullah sebagian dari wanita-wanita belum dijelaskan tentang status iddah-nya dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) yakni: wanita yang putus haid bagi anak-anak maupun orang dewasa, dan wanita yang sedang mengandung”. Maka untuk dijelaskan hal ini (kepada ubaiy) turus surat Ath-Thalaq ayat 4 tersebut diatas.

4.      Asbabun nuzul surat Ali-Imran: 100

Perselisihan yang terjadi diantara sekelompok orang dari kabilah Aus dengan kabilah kabilah khazraj yang dipicu oleh provokasi yang dilakukan oleh orang yahudi, sehingga mereka semua mengucapkan kata-kata “perang perang” kemudian turunlah ayat yang berkaitan dengan peristiwa atau permasalahan ini

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali-Imran:100)[14]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Asbabun Nuzul terdiri secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu asbab yang merupakan bentuk jamak dari sebab yang artinya sebab, dan Nuzul artinya turun. Jadi secara istilah “Asbabun Nuzul” berarti turunnya ayat-ayat Al-Qur’an . Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam waktu selama 23 tahun.

Metode mengetahui asbabun nuzul yaitu:

1.      Dengan cara mengetahui secara periwayatannya dan mendengar dari generasi yang menyaksikan langsung turunnya Al-Qur’an yang mengetahui asbabun nuzul

2.      Riwayat ucapan-ucapan sahabat, yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul.

3.      Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah melalui riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw, atau dari sahabat.

Hikmah mengetahui asbabun nuzul adalah Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu harus diterapkan

Permasalahan yang berkaitan dengan asbabun nuzul terdapat di dalam

1.      QS. An-Nisa: 51

2.      QS. Al-Maidah: 93

3.      QS. Ath-Thalaq: 4

4.      QS. Ali-Imran: 100

 

B.     Saran

Dengan disusunnya makalah Ulumul Qur’an tentang Asbabun Nuzul ini kami berharap pembaca dapat mengetahui kajian Ulumul Qur’an lebih jauh, tentang pembahasan asbabun nuzul. Disini kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun kesempurnaan makalah ini.

 



[1] Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Drs. Mudzakir AS (Bogor: Litera Antar Nusa, 2016), p.1.

[2] Ahmad Syadali, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 89.

[3] Andik Setiyawan, TAFSIR (Mojokerto: CV. Mutiara Ilmu Mojosari, 2010), 60

[4] Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h. 61.

[5] Didin seafudin Buchori, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an, Granada Pustaka, Bogor: 2005, hlm. 33.

[6] Ahmad Syadali Ulumul Quran (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 91.

[7] Ibid,. 101

[8] Mana’ Khalil Al Qhathan, Study Ilmu-ilmu Al-Quran (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2013), 107

[9] Roishon Anwar, Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013),hlm.63-65

[10] Muhammad Amin Suwa, op. cit., hal. 212.

[11] Muhammad bin Alwii Al Maliki Al Hasni Ilmu-ilmu Al-Qu’an (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999), 30

[12] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zilalil Qur’an, terjemahan: As’ad Yasin, jilid III, cet. I, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, hlm. 282.

[13] Qamaruddin Shaleh , A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponogoro, 2000, hlm. 238-239

[14] Qamaruddin Shaleh , A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponogoro, 2000, hlm. 238-239

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TASAWUF IRFANI/AMALI : RABI’AH AL-ADAWIYAH, ZUN NUN MISRI, AL-JUNAID, AL-HALLAJ, AL-BUSTAMI (III)

POKOK-POKOK AJARAN ISLAM: IMAN, ISLAM DAN IHSAN, ILMU DAN AMAL (STUDI KEISLAMAN "III")

USHUL FIQH