MAKALAH ASBABUN NUZUL (ULUMUL QUR'AN "II")
Kelompok 8
Susilawati (210101090)
Pita Rupiani (210101063)
Pajri Adriansyah (210101062)
Dosen Pengampu: Agus Jaya Lc. M.HUM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-Qur’an
diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah jalan yang benar dan
bertujuan untuk menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada
Allah dan risalahnya. Serta memberitahukan hal-hal yang telah lalu, maupun
kejadian-kejadian yang terjadi sekarang, serta berita-berita yang akan datang.
Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang bertujuan untuk menghindari manusia dari zaman kegelapan menuju kezaman
yang terang menderang, serta membimbing manusia kejalan yang lurus agar
terhindar dari jalan yang salah maupun yang melenceng dari ajaran islam.[1]
Para
sahabat bersama rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah yaitu
peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah. Kemudian mereka
bertanya kepada rasulullah untuk mengetahui hukum islam mengenai hal itu. Maka
Al-Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul
tadi. Dengan demikian hal itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaiman Pengertian Asbabun Nuzul ?
2. Bagaiman
Metode mengetahui Asbabun Nuzul ?
3. Apa
saja Hikmah mengetahui Asbabun Nuzul ?
4. Apa
saja permasalahan yang berkaitan dengan Asbabun Nuzul ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui Pengertian Asbabun Nuzul
2. Untuk
mengetahui Metode mengetahui Asbabun Nuzul
3. Untuk
mengetahui Hikmah mengetahui Asbabun Nuzul
4. Untuk
mengetahui berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Asbabun Nuzul
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asbabun Nuzul
Menurut
bahasa terdiri dari dua kata yaitu asbab yang merupakan bentuk jamak dari sebab
yang artinya sebab, dan Nuzul artinya turun. Jadi secara istilah “Asbabun
Nuzul” berarti turunnya ayat-ayat Al-Qur’an . Al-Qur’an diturunkan Allah SWT
kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam waktu selama 23 tahun.
Al-Qur’an diturunkan bertujuan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak dan
pergaulan manusia yang tidak sesuai dengan ajaran islam. oleh karena dapat
dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dalam hidup manusia merupakan sebab
turunnya Al-Qur’an. Definisi ini memberikan pengertian bahwa sebab turunnya
suatu ayat Al-Qur’an merupakan adanya bentuk peristiwa dan pertanyaan. Sehingga
dengan adanya Al-Qur’an kita dapatmengetahui jawaban dari suatu peristiwa yang
dipertanyakan tersebut atau memberi jawaban dari pertanyaan tertentu.[2]
Berikut
merupakan beberapa pendapat dari para ulama mengenai pengertian Asbabun Nuzul:
1.
Menurut az-zarqani
Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang turun
satu ayat maupun lebih dari satu ayat yang membicarakan tentang sesuatu
tersebut atau yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang terjadi
pada peristiwa tersebut.
2.
Menurut manna’ khalil al-qaththan
Asbabun Nuzul merupakan
peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an, berkenaan dengan waktu
peristiwa itu terjadi.[3]
3.
Menurut subhi shalih
Asbabun Nuzul adalah suatu yang menjadi
sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan
suatu peristiwa, sebagai respon penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa
itu terjadi.
4.
Menurut ash-shabuni
Asbabun Nuzul merupakan hal khusus atau
sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya Al-Qur’an yang berfungsi
sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.[4]
5.
Menurut al-wakidy
Asbabun nuzul adalah peristiwa sebelum
turunnya ayat, walaupun sebelumnya itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa
gajah dengan surat Al-Fiil[5]
Macam-macam asbabun nuzul
Dari
segi jumlah sebab dan ayat yang turun sebab an-nuzul dibagi menjadi dua yaitu
Ta’adud Asbab Al-Nazil dan Ta’addud Al-Nazil Asbab Wahid berikut penjelasannya:
1.
Ta’addud Asbab Al-Nazil
Ta’addud
Asbab Al-Nazil disebabkan turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang
terkandung dalam ayat atau kelompok yang turun satu.
2.
Ta’addud Asbab Al-Wahid
Ta’addud
Asbab Al-Wahid yakni persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat
yang turun lebih dari satu serta ayat yang turunnya juga satu. Hal ini
disebabkan oleh turunnya ayat tersebut dikenal dengan ta’addud bila ditemukan
dua riwayat yang berbeda atau lebih tentang sebab turun suatu ayat dan kelompok
tertentu. Begitupun sebaliknya sebab turunnya
ayat tersebut dikenal dengan nama wahid atau tunggal bila riwayatnya
hanya satu, suatu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil,
kemudian bila inti persoalan yang terkandung dalam ayat yang turun berhubungan
dengan sebab tertentu lebih dari satu persoalan.[6]
B. Metode
mengetahui Asbabun Nuzul
Asbabun
nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu
tidak boleh tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasrkan
periwayatannya atau pentransmisian yang benar atau naql as-shahih dari
orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya ayat Al-Qur’an,
pedoman mengetahui asbabun nuzul.
Pedoman
dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang
berasal dari rasulullah saw. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat
mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukan hanya sekedar pendapat
(ra’y), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ atau disandarkan pada rasulullah saw.
Oleh
karena itu yang dapat dijadikan metode mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai
berikut:
1.
Dengan cara mengetahui secara
periwayatannya dan mendengar dari generasi yang menyaksikan langsung turunnya
Al-Qur’an yang mengetahui asbabun nuzul dan dapat menjelaskan secara rinci
maksud dari permasalahan-permasalahan tersebut.[7]
2.
Riwayat ucapan-ucapan sahabat, yang
bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul.
3.
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui
asbabun nuzul ialah melalui riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw,
atau dari sahabat. Dengan demikian pemberitahuan dari seorang sahabat mengenai
hal seperti ini sudah tampak dengan jelas bahwa hal itu bukan sekedar pendapat
(ra’y), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ atau berdasrkan Rasulullah Saw.[8]
4.
As-suyuti berpendapat bahwa bila ucapan
seorang tab’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat
diterima. Dan mempunyai kedudukan yang mursal bila penyandaran kepada tab’in
tersebut benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsur yang mengambil ilmunya
dari para sahabat, seperti mujahid, ikrimah dan said bin jubair, serta didukung
oleh hadis mursal yang lain.
C. hikmah
mengetahui Asbabun Nuzul
Menurut Az-Zarqani hikmah
mengetahui asbabun nuzul dalam memahami al-qur’an adalah sebagai berikut:
1.
Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam
ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah
sebab yang bersifat khusus (khusus al sebab) dan bukan lafazh yang bersifat
umum (umum al-lafazh)
2.
Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan
ayat Al-Qur’an turun. Apabila lafal yang diturunkan itu adalah lafal yang umum
dan terdapat dalil atas pengkhususan itu hanya terhadap yang selain sebab ini
tidak dapat dikeluarkan (dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya
bentuk sebab ke dalam lafal umum itu bersifat qat’i (pasti). Maka ia tidak
boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan).
Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.
3.
Memudahkan untuk menghafal dan memahami
ayat, serta untuk menetapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.
4.
Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari
Allah Swt, bukan buatan manusia.
5.
Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi
pengertian penuh pada rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.
6.
Mengetahui makna serta rahasia-rahasia
yang terkandung dalam Al-Qur’an.
7.
Seseorang dapat menentukan apakah ayat
mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu harus
diterapkan.
8.
Untuk mengetahui persoalan syariat
hukumyakni dengan kata lain yaitu untuk mengetahui hikmah yang terkandung di
dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan syariat hukum contohnya masalah-masalah
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Judi,
riba, memakan harta anak yatimdiharamkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.
b. Bagaimana
asal mula Allah mensyariatkan shalat khauf (shalat yang dilakukan sewaktu
situasi sedang gawat/perang).
c. Bagaimana
pembagian harta rampasan perang.[9]
Menurut As-Suyuthi hikmah
mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang
mendorong atas pensyariatan hukum.
2.
Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang
berpegang dengan kaidah: “ bahwasannya ungkapan teks Al-Qur’an itu didasarkan
atas kekhususan sebab dari suatu peristiwa.
3.
Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya
lafal dalam ayat Al-Qur’an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan
pengkhususan yang pengkhususan itu sendiri terletak pada pengetahuan tentang
sebab turun ayat itu.
Menurut Al-Buthi hikmah
mengetahui asbabun nuzul adalah sebagai berikut:
1.
Mengenali hikmah bagaimana cara Allah SWT,
menerangkan hukum-hukum yang disyariatkannya dengan melibatkan asbabun nuzul.
2.
Sangat membantu ayat dalam rangka
menghindari dari kemungkinan timbul kesulitan dari padanya, serta menolak
kemungkinan dugaan pembatasan dari redaksi ayat secara literal mengisyaratkan
pembatasan itu.
3.
Membatasi hukum dengan sebab tertentu bagi
mereka yang menganut kaidah ungkapan ibarat atas kekhususan sebab, bukan keumuman
teks.
4.
Mengetahui bahwa sebab nuzul itu tidak
akan keluar dari koridor hukum ayat tatkala ditemukan pengkhusus.
5.
Mengetahui secara jelas kepada siapa
turunnya ayat itu ditujukan
6.
Mempermudah pehaman dan mengokohkan
lintasan wahyu Allah SWT. Kedalam hati orang-orang yang mendengar ayat-ayat
Al-Qur’an.
7.
Meringankan hafalan, mempermudah pemahaman
dan semakin menguatkan ayat Al-Qur’an manakala ia mengetahui ababun nuzulnya.[10]
Selain
hikmah mengetahui asbabun nuzul yang telah tertera di atas ada juga urgensi
asbabun nuzul berikut penjelasannya:
1.
Mengetahui hikmah diadakannya suatu hukum
dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala
peristiwa permasalahan, karena sayangnya kepada umat.
2.
Mengkhususkan atau bisa disebut juga
dengan membatasi hukum yang ditirunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum
tersebut ditanyatakan dalam bentuk umum.
3.
Apabila lafal yang diturunkan itu dalam
bentuk umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai
asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terdapat yang selain dari bentuk
sebab.
4.
Mengetahui sebab asbabun nuzul adalah cara
yang terbaik untuk memahami makna Al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang
tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab
nuzulnya.
5.
Asbabun nuzul dapat menerangkan tentang
siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan pada oranag
lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.[11]
a. berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan asbabun nuzul
macam-macam permasalahan
yang berkaitan dengan asbabun nuzul mempunyai
dapat kita ambil dari ayat-ayat Al-Qur’an yaitu sebagai berikut:
1.
Asbabun Nuzul surat An-Nisa: 51
Sebab-sebab
turun ayat ini adalah seorang yahudi madinah bernama ka’ab ibnu asyaraf datang
berkunjung ke kota mekkah. Ia menyaksikan perang badar dan mendorong orang
kafir quraisy menuntut pembelaan dan memerangi Nabi Muhammad SAW. Kemudian
orang-orang quraisy bertanya kepada ka’ab yang mengetahui alkitab (taurat):
“siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar
?) apakah muhammad SAW ? lalu ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru
ucapan itu ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap
orang-orang berpandangan demikian.
Kemudian
turunlah turunlah surat An-Nisa ayat 51 yang berbunyi
اَلَمْ
تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ
وَالطَّاغُوْتِ وَيَقُوْلُوْنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا هٰٓؤُلَاۤءِ اَهْدٰى مِنَ الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا سَبِيْلًا
Artinya:
apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab
(taurat)? Mereka percaya kepada jibt dan taghut, dan mengatakan kepada
orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 51)[12]
2.
Asbabun nuzul surat Al-Maidah: 93
Sebab-sebab
turunnya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan bahwa khamar itu
sebenarnya mubah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah: 93
لَيْسَ
عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا
مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ
اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya:
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang mengerjakan amalan yang saleh karena
memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Maidah: 93)
Padahal
Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebab ayat tersebut diatas diturunkan.
Ayat ini turunnya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan khamar,
kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimana nasib
saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka
ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah
memberitahukan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang
mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa bagi seperti yang
disebut dalam surat Al-Maidah ayat 9.
Hal
ini menjelaskan atau terbukti bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun
Nuzul surat Al-Maidah ayat 93 sehingga hampir saja keduanya (Usman dan Amru)
menghalalkan minuman khamar.[13]
3.
Asbabun nuzul surat Ath-Thalaq: 4
وَالّٰۤـِٔيْ
يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ
اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ
حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Artinya:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) diantara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang (masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,
niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.
Ath-Thalaq: 4)
Sebab
turunnya ayat ini adalah menunjukkan bahwa sahabat ubay bertanya kepada
Rasulullah: “wahai Rasulullah sebagian dari wanita-wanita belum dijelaskan
tentang status iddah-nya dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) yakni: wanita yang putus
haid bagi anak-anak maupun orang dewasa, dan wanita yang sedang mengandung”.
Maka untuk dijelaskan hal ini (kepada ubaiy) turus surat Ath-Thalaq ayat 4
tersebut diatas.
4.
Asbabun nuzul surat Ali-Imran: 100
Perselisihan
yang terjadi diantara sekelompok orang dari kabilah Aus dengan kabilah kabilah
khazraj yang dipicu oleh provokasi yang dilakukan oleh orang yahudi, sehingga
mereka semua mengucapkan kata-kata “perang perang” kemudian turunlah ayat yang
berkaitan dengan peristiwa atau permasalahan ini
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang
yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang
kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali-Imran:100)[14]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asbabun
Nuzul terdiri secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu asbab yang merupakan
bentuk jamak dari sebab yang artinya sebab, dan Nuzul artinya turun. Jadi
secara istilah “Asbabun Nuzul” berarti turunnya ayat-ayat Al-Qur’an . Al-Qur’an
diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam
waktu selama 23 tahun.
Metode
mengetahui asbabun nuzul yaitu:
1. Dengan
cara mengetahui secara periwayatannya dan mendengar dari generasi yang
menyaksikan langsung turunnya Al-Qur’an yang mengetahui asbabun nuzul
2. Riwayat
ucapan-ucapan sahabat, yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti
menunjukkan asbabun nuzul.
3. Pedoman
dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah melalui riwayat shahih
yang berasal dari Rasulullah Saw, atau dari sahabat.
Hikmah
mengetahui asbabun nuzul adalah Seseorang dapat menentukan apakah ayat
mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu harus
diterapkan
Permasalahan
yang berkaitan dengan asbabun nuzul terdapat di dalam
1. QS.
An-Nisa: 51
2. QS.
Al-Maidah: 93
3. QS.
Ath-Thalaq: 4
4. QS.
Ali-Imran: 100
B.
Saran
Dengan
disusunnya makalah Ulumul Qur’an tentang Asbabun Nuzul ini kami berharap
pembaca dapat mengetahui kajian Ulumul Qur’an lebih jauh, tentang pembahasan
asbabun nuzul. Disini kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna
oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun kesempurnaan
makalah ini.
[1]
Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Drs.
Mudzakir AS (Bogor: Litera Antar Nusa, 2016), p.1.
[2]
Ahmad Syadali, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 89.
[3]
Andik Setiyawan, TAFSIR (Mojokerto: CV. Mutiara Ilmu Mojosari,
2010), 60
[4] Rosihon
Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h. 61.
[5]
Didin seafudin Buchori, Pedoman
Memahami Kandungan Al-Qur’an, Granada Pustaka, Bogor: 2005, hlm. 33.
[6] Ahmad
Syadali Ulumul Quran (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 91.
[7] Ibid,. 101
[8] Mana’
Khalil Al Qhathan, Study Ilmu-ilmu Al-Quran (Bogor: Pustaka Litera Antar
Nusa, 2013), 107
[9] Roishon
Anwar, Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013),hlm.63-65
[10]
Muhammad Amin Suwa, op. cit., hal. 212.
[11] Muhammad
bin Alwii Al Maliki Al Hasni Ilmu-ilmu Al-Qu’an (Bandung: CV. Pustaka
Setia, 1999), 30
[12] Sayyid
Quthb, Tafsir Fi Zilalil Qur’an, terjemahan: As’ad Yasin, jilid III,
cet. I, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, hlm. 282.
[13] Qamaruddin
Shaleh , A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponogoro, 2000, hlm.
238-239
[14]
Qamaruddin Shaleh , A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung,
Diponogoro, 2000, hlm. 238-239
Komentar
Posting Komentar