KEWARGANEGARAAN (SIVIL SOCIETY)
DISUSUN OLEH KELOMPOK
1. Siti Zulaika (210101087)
2. Sri Rahayu (210101089)
3. Susilawati (210101090)
4. Syarif Hidayat (210101091)
Kelas : PAI II C
Dosen Pengampu : Drs. Rosyad Yusuf, S.H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Civil
Society merupakan sebuah
konsep yang pertama
kali muncul di dunia barat.
Permaknaan tentang civil
society mempunyai berbagai
variasi ada yang
mengatakan sebagai masyarakat
sipil, masyarakat kewarganegaraan, masyarakat
madani. Terjemahan tersebut
disuguhkan kepada publik
dengan argumentasi masing-masing. Civil
society sebenarnya merupakan
suatu ide atau
gagasan yang terus
diperjuangkan manifestasinya agar
pada akhirnya terbentuk
suatu masyarakat bermoral,
masyarakat sadar hukum,
masyarakat beradab atau
terbentuknya suatu tatanan
sosial yang baik,
teratur dan progesif.
Masyarakat madani
akan terbentuk ketika
tatanan suatu masyarakat
menjadi harmonis, bebas
dari eksploitasi dan penindasan. Konsep
ini menekankan pada
kondisi ideal dari
suatu masyarakat. Suatu
masyarakat madani memiliki
kondisi komonitas yang
jauh dari monopoli
kebenaran dan kekuasaan.
Konsep ini muncul
akibat kesenjangan yang
terjadi di masyarakat
oleh karena itu,
perwujudan konsep masyarakat madani
mengikiskan tekanan dari
pengusasa atau rezim
yang berlaku dalam
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi
civil society?
2. Bagaimana karakteristik civil
society?
3. Apa lembaga
civil society?
C. Tujuan masalah
1. Untuk mengetahui
apa definisi civil
society
2. Untuk mengetahui
bagaimana karakteristik civil
society
3. Untuk mengetahui
bagaimana lembaga civil
society
BAB
II
PEMBAHASAN
A. A. Definisi civil society
Menurut Thomas Hobbes
(abad 15-17 M) civil society
merupakan perjanjian masyarakat
yang diadakan oleh
individu-individu untuk membentuk
suatu masyarakat politik
atau negara. Konsep
Civil Society berasal
dari peradaban masyarakat
barat, dan Civil
society ini pertama
kali diperkenalkan oleh
seorang orator, politisi
dan filosof dari
roma yaitu cicero
yang berasal dari
bahasa latin yaitu
societas civilis yang
pada saat itu masih disematkan
dengan negara (the
state) yang merupakan
sekelompok masyarakat yang
mendominasi dari seluruh
kelompok lain.[1]
Istilah civil society
pertama kali muncul
di indonesia pada
abad 19 tepatnya
pada tahun 1988
melalui konferensi yang
diselenggarakan oleh Monash
University Australia pada
tanggal 25-27 November
1988 dengan tema
“State and Civil
Society in Contemporary Indonesia”
oleh karena itu Civil Society
berkembang pesat di kalangan indonesia.
Berbagai terjemahan civil
society yang dikeluarkan
oleh para intelektual
indonesia, tidak hanya
itu salah satu
penerjemahan yang paling
populer di indonesia
adalah “masyarakat madani”.[2]
B. B. Karakteristik Civil Society
Masyarakat madani atau
biasa disebut dengan
civil society menjadi
tujuan dibangunnya suatu
tatanan masyarakat yang
ideal maupun masyarakat
yang berbudaya. Sehingga
Dengan adaanya konsep
tersebut dapat mendorong
terciptanya masyarakat yang
berbudaya. Hal ini berarti
masyarakat tersebut mematuhi
dan bersikap sesuai
norma yang berlaku
dalam masyarakat, tanpa
adanya kesenjangan dan saling toleransi
sesuai karakteristik
tertentu. Berikut karakteristik masyarakat
madani:[3]
1. Kebebasan di muka umum
Kebebasan disini
merupakan kondisi dimana
setiap masyarakat berhak
mendapat posisi di dunia politik,
ekonomi, maupun yang
lainnya. Adanya kebebasan
akan mendorong individu
berpatisipasi dalam suatu
tatanan masyarakat baik
bagi lingkungan sekitar
maupun tentang fenomena
yang terjadi. Kebebasan
tersebut harur berdasar
atau tidak melanggar
peraturan yang ada sehingga tidak
menimbulkan konflik maupun
masalah dari suatu
fenomena.
2. Demokrasi
Konsep ini menekankan pada
kepentingan bersama diatas
kepentingan individu. Dasar
suatu sistem demokrasi
merupakan keputusan yang
terbanyak disetujui. Adanya
demokrasi dapat membawa
masyarakat menuju tujuan
bersama yang telah
disepakati. Demokrasi bukan
hanya mementingkan kehidupan
bersama saja, tetapi
juga keputusan, pemikiran
dan perwujudan bersama
dari suatu masyarakat.
3. Toleransi
Toleransi merupakan
sikap yang menghargai
kepentingan maupun perbedaan
orang lain. Sikap
ini akan menyadari
seseorang bahwa setiap
individu mempunyai kepercayaan
tersendiri yang tidak
boleh diganggu. Tidak
hanya itu adanya
sikap toleransi akan
membantu setiap individu
hidup berdampingan tanpa
mengusik orang lain.
4. Pluralisme
Pluralisme menunjukkan
kemajemukan. Hal ini dimaksudkan pada
adanya perbedaan dalam
masyarakat. Masyarakat madani
harus
memahami, menghormati, dan menghargai kemajemukan
dalam masyarakat sehingga
sehingga setiap perbedaan
dapat diselesaikan tanpa
konflik atau masalah
yang berkepanjangan.
5. Kadilan sosial
Keadilan menunjukkan
keseimbangan kondisi bagi
setiap individu. Konsep
ini mambawa setiap
individu pada kondisi
hak dan kewajiban
yang sama dalam
segala bidang. Hal ini menandakan
sikap orienteisme atau
absolutisme kekuasaan, sehingga
dalam masyarakat madani
setiap individu memiliki
porsi yang sama.
C. C. Lembaga Civil Society
Lembaga masyarakat
madani terbentuk dari
kesadaran dan motivasi
suatu masyarakat. Lembaga
ini bertujuan untuk
membentuk suatu mayarakat
baru yang ideal,
sehingga masyarakat menjadi
mandiri dan sesuai
cita-cita dari suatu
masyarakat. Lembaga ini terlepas dari
perintah dan pemerintah,
melainkan atas dasar
masyarakat itu sendiri.
Sifat atau karakteristik lembaga
civil society masyarakat
madani adalah sebagai
berikut:[4]
1. Independen adalah
lembaga yang bersifat
bebas atau netral
dari lembaga lain,
baik di dalam
lembaga pemerintah maupun
nonpemerintah.
2. Mandiri, yaitu
lembaga yang memiliki
kemampuan dan kekuatan
untuk melaksanakan tugas
dan fungsi lembaga,
dengan tidak melibatkan
pihak lain diluar
institusi.
3. Swaorganisasi, yaitu
pengelolaan dan pengendalian lembaga
dilakukan secara swadaya
atau kekuatan oleh
SDM lembaga.
4. Transparan, yaitu
bahwa dalam pengelolaan
dan pengendalian dilakukan
secara terbuka.
5. Idealis, yaitu
pengelolaan dan pengendalian, serta
pelaksanaan intitusi atau
lembaga diselenggarakan dengan
nilai-nilai yang jujur,
ikhlas yang bertujuan
untuk kesejahteraan masyarakat
yang banyak.
6. Disiplin, yaitu
institusi atau lembaga
dalam menjalankan tugas
harus taat terhadap
peraturan dan perundangan
yang berlaku. lembaga ini menjelaskan bahwa
pada saat menjalani
tugasnya harus disertai
dengan sesuai aturan
UUD yang berlaku
tanpa melenceng dari
peraturan UUD.
Bentuk institusi
(lembaga) masyarakat madani
dapat diklasifikasikan menjadi
3 macam yaitu:
1. Institusi (lembaga)
sosial
Institusi ini adalah institusi
atau lembaga yang
dibentuk untuk mengelola
program-program sosial masyarakat
seperti lembaga sosial
seperti organisasi kemahasiswaan.
2. Institusi (lembaga)
Keagamaan
Intitusi ini adalah institusi
atau lembaga yang
dibentuk dan dikembangkan oleh
masyarakat, yang bertujuan
untuk mengelola program-program keagamaan
contuhnya institusi atau
lembaga keagamaan dalam
islam seperti NU (Nahdlatul Ulama),
Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama
Indonesia).
3. Institusi (lembaga)
Paguyuban
Institusi ini adalah intitusi
atau lembaga yang
dibentuk dan dikembangkan masyarakat
untuk mengelola peningkatan
kekeluargaan dari suatu
daerah, suku atau
bangsa. Contohnya himpunan
paguyuban masyarakat jember,
sulawesi, sunda, betawi
dan lain-lain.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Konsep Civil Society berasal dari peradaban masyarakat
barat, dan Civil society ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang orator, politisi
dan filosof dari roma yaitu cicero yang berasal dari bahasa latin yaitu societas
civilis yang pada saat itu masih disematkan dengan
negara (the state)
yang merupakan sekelompok
masyarakat yang mendominas9i
dari seluruh kelompok
lain.
Institusi (lembaga) Keagamaan
Intitusi ini adalah
institusi atau lembaga
yang dibentuk dan dikembangkan oleh
masyarakat, yang bertujuan
untuk mengelola program-program keagamaan
contohnya institusi atau
lembaga keagamaan dalam
islam seperti NU (Nahdlatul Ulama),
Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama
Indonesia).
B. B. Saran
Dengan
adanya mekalah Sivil Society ini kami berharap pembaca dapat mengetahui kajian
tentang Sivil Society lebih luas lagi. Selain itu makalah ini masih jauh dari
sempurna maka dari itu kami berharap pembaca berkenan untuk memberikan saran
dan kritik agar makalah ini dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumari
Azra, 2004. Demokrasi, Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Hidayatullah.
Magniz Suseno,
Franz. 2000. Demokrasi dan Civil Society. LP3ES: Jakarta.
Pasaribu,
Rowland B.F. (2008). Msyarakat Madani. Rowland_pasaribu. staff.ac.id,
diakses 19 April 2018 pukul 13.45 WIB.
Prasetyo, Hendro.
2002. Islam dan Civil Society
Pandangan Muslim Indonesia. Gramedia.
Jakarta.
[1]Franz Magniz
Suseno, Demokrasi dan Civil Society
(jakarta: 2008)
[2]Hendro Prasetyo, Islam
dan Civil Society
Pandangan Muslim Indonesia. Jakarta.
(2000)
[3]Azyumara Azra,
Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat
Madani, (Jakarta: ICCE
UIN Hidayatullah, 2004),
h. 247
[4]Pasaribu, Rowland
B. F. (2008).
Masyarakat Madani Rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id
[5] Ibid,,
Komentar
Posting Komentar